KODE ETIK BAGI MITRA USAHA
PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE)
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku
usaha Penjualan Langsung PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE), (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam
menjalankan bisnisnya .
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh MOVINITE, maka Mitra Usaha setuju
untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan
Perusahaan (MOVINITE). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai
dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.
BAB I
Definisi Umum
⦁ PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di Tangerang, Banten.
⦁ Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan atau perusahaan persero (PT) yang terdaftar dalam
jaringan pemasaran atau penjualan MOVINITE yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk
menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE bukanlah karyawan/staf PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE). Seluruh karyawan PT SAPTA
TARA BUANA (MOVINITE) dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha MOVINITE.
⦁ Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha MOVINITE kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi
menjadi MITRA MOVINITE.
⦁ Jaringan keanggotaan adalah semua MITRA yang menjalankan usaha MOVINITE dan dalam kelompok MITRA yang
bersangkutan.
⦁ Konsumen adalah MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk MOVINITE dengan tujuan dipakai
sendiri.
⦁ Up line adalah ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
⦁ Down line adalah MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
⦁ Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung
berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik secara pribadi
maupun jaringannya.
⦁ Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil
melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
⦁ Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi,
dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra
Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
⦁ Kode Etik berarti peraturan adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA
dalam menjalankan usaha MOVINITE sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA MOVINITE.
⦁ Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra
Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
BAB II
KEANGGOTAAN MOVINITE
⦁ PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
⦁ Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun,
memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha MOVINITE.
⦁ Pendaftaran keanggotaan juga dapat dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PT) dengan melampirkan SIUP,
NIB. Perusahaan Persero yang boleh mendaftar adalah yang tidak memiliki KLBI 47999 (penjualan langsung).
⦁ Setiap calon Mitra Usaha MOVINITE wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi MOVINITE dengan
benar dan valid. Setiap Mitra Usaha MOVINITE bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT SAPTA
TARA BUANA (MOVINITE) akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
⦁ Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online
lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
⦁ Nomor ID (NIK/KTP)
⦁ Nama Lengkap sesuai ID/KTP
⦁ Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
⦁ Nomor Telepon & Email
⦁ Alamat Sesuai ID/KTP
⦁ Nomor NPWP Pribadi
⦁ Data Rekening Pribadi
⦁ Calon Mitra usaha membayar biaya PAKET MEMULAI dengan pilihan :
⦁ Paket SILVER senilai minimal Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau senilai minimal 1.000
BV. Calon Mitra Usaha boleh memilih jenis produk sesuai kebutuhan.
⦁ Paket GOLD senilai minimal Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) atau senilai minimal 2.500
BV. Calon Mitra Usaha boleh memilih jenis produk sesuai kebutuhan.
⦁ Paket PLATINUM senilai minimal Rp 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) atau senilai minimal
4.500 BV. Calon Mitra Usaha boleh memilih jenis produk sesuai kebutuhan.
⦁ Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar satu kali, Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan
membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
⦁ Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha MOVINITE sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran,
kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
⦁ Setiap calon Mitra Usaha MOVINITE yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang
tercantum dalam formulir registrasi MOVINITE. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer
melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) tidak
bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
⦁ Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha MOVINITE kepada MOVINITE dinyatakan sah apabila dilakukan
melalui transfer ke rekening MOVINITE (atas nama PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE)) yang telah ditentukan,
atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE). Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan MOVINITE
tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha
patungan dari PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE), akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra
Usaha Mandiri.
⦁ NOMOR KEANGGOTAAN
⦁ Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
⦁ Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis
dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi (auto-RO + manual-RO) sebesar minimal Rp 3.000.000 (tiga
juta rupiah) sebelum masa keanggotaan berakhir (pembelanjaan Paket Memulai tidak terhitung).
⦁ Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka
Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra
Usaha baru di kemudian hari.
⦁ PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
⦁ Perubahan informasi data keanggotaan seperti, penggantian username, ganti nomor rekening bank, dan
lainnya dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) bagian
customer service, melalui email ataupun surat menyurat, dan membayar biaya administrasi sebesar Rp
200.000 (dua ratus ribu rupiah).
⦁ Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain
tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal dunia.
⦁ Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa
merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan
dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota MOVINITE.
⦁ Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha MOVINITE, baik dengan nama dia sendiri
ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line
tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan
tersebut tanpa kompensasi.
⦁ KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
⦁ Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama.
Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali
dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
⦁ Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha MOVINITE dari jaringan yang berbeda memutuskan
untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
⦁ Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha MOVINITE yang merupakan pasangan nikah
memilih untuk bercerai, maka PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai
dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan
sebaliknya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
⦁ HAK MITRA USAHA MOVINITE
⦁ Mitra Usaha MOVINITE berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai
Perusahaan, Produk, Marketing Plan MOVINITE, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan
penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards
dari bisnis MOVINITE berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan MOVINITE berdasarkan hasil
kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang
dibayarkan kepada Perusahaan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan
ketentuan Perusahaan.
⦁ KEWAJIBAN MITRA USAHA MOVINITE
⦁ Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE).
⦁ Selalu menjaga nama baik PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) dan tidak merugikan orang lain.
⦁ Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha
MOVINITE.
⦁ Setiap Mitra Usaha MOVINITE wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan
passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.
BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA MOVINITE
⦁ CARA MEMPROMOSIKAN, MEREKRUT, ATAU MENJUAL PRODUK MOVINITE
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai,
dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE).
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau
menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang menggunakan jaringan kerja PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) untuk pemasaran
produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket
produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE), karena tindakan ini dapat merusak
dan merugikan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah
ditetapkan oleh PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE). Apabila Mitra Usaha MOVINITE ingin membuat program
sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak
diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) ataupun afiliasinya di dalam
program tersebut.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak
layak konsumsi.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT SAPTA
TARA BUANA (MOVINITE). Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan
otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya,
dan tanpa disertai kompensasi apapun.
⦁ Mitra Usaha dilarang memajang produk atau menyarankan jaringannya untuk memajang produk-produk MOVINITE
di toko-toko ritel, lokasi eceran tetap, apotik, toko obat, mal, ruko, dan sebagainya. Hal ini melanggar
ketentuan Undang-undang Perdagangan tentang sistem Penjualan Langsung.
⦁ PENGGUNAAN NAMA, LOGO, MEREK MILIK PRUSAHAAN
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang MOVINITE dan afiliasinya
untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan
pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau
karyawan dari perusahaan.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau
mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE), termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu
dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga
berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari MOVINITE.
⦁ AKTIVITAS PENJUALAN MELALUI ONLINE
⦁ Mitra Usaha MOVINITE dilarang untuk berjualan produk-produk MOVINITE melalui situs E-commerce atau
Market Place seperti Shopee, Lazada, TikTok Shop, BliBli, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Supermarket, dan
usaha sejenis lainnya.
⦁ Mitra Usaha dilarang untuk berjualan di platform sosial media seperti Instagram, Facebook, TikTok,
Youtube, dan sebagainya dengan menggunakan nama akun yang mewakili arti toko online, misalnya “Movinite
Store” atau “Health Store” atau “Toko...” atau sejenisnya. Mitra Usaha diperbolehkan melakukan promosi di
sosial media hanya jika menggunakan nama pribadi.
⦁ MEREKRUT MITRA JARINGAN ORANG LAIN
⦁ Mitra usaha dilarang membujuk atau mempengaruhi mitra usaha lainnya baik didalam jaringannya sendiri
maupun jaringan orang lain untuk berpindah sponsorisasi. Apabila terbukti secara sah, Perusahaan berhak
memberi sanksi kepada Mitra Usaha yang bersangkutan, bahkan upline yang mendukung usaha tersebut, dari
sanksi skorsing komisi hingga pembatalan keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
⦁ Apabila ada Mitra dari jaringan lain yang menyatakan dengan kemauan sendiri untuk pindah ke jaringan
Mitra Usaha, harus melalui prosedur yang benar, dengan membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani
diatas meterai dan non-aktif dalam kegiatan mensponsori, hadir di pertemuan, maupun menjual produk selama
minimal 180 (seratus delapan puluh hari) hari atau 6 (enam) bulan sejak surat tersebut diterima oleh
Perusahaan. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan Mitra Usaha terkena sanksi dari
skorsing hingga pembatalan keanggotaan.
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
⦁ Masa keanggotaan seorang di MOVINITE dinyatakan batal atau berakhir apabila:
⦁ Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B
angka 2.
⦁ Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan
menyampaikan permohonan tertulis kepada MOVINITE.
⦁ Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan
oleh MOVINITE.
⦁ Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
⦁ Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala
bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta
pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan
terhitung setelah tanggal pemberhentian.
⦁ Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah
lewat dari 180 (seratus delapan puluh puluh) hari atau 6 (enam) bulan, terkecuali yang bersangkutan
termasuk dalam pelanggaran berat.
⦁ Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal
pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan
maupun yang berketetapan hukum.
⦁ Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang
keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan
menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka
keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.
BAB VI
JAMINAN KEPUASAN
⦁ Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha MOVINITE berhak untuk melakukan penukaran produk
yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai
dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam
brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi.
Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra
Usaha.
⦁ Apabila terbukti bahwa produk MOVINITE yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan
menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi
atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah
akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
⦁ Mitra Usaha MOVINITE hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli
warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
⦁ Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam
Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan
ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
⦁ Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang
ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
⦁ Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
⦁ Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan
keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
⦁ Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
⦁ Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
⦁ Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. MOVINITE akan mengikuti
keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan
ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan
sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
⦁ Hak Perusahaan
⦁ Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir
pendaftaran Mitra Usaha MOVINITE yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
⦁ Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha MOVINITE dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak
mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
⦁ Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha MOVINITE dengan
pemberitahuan tertulis sebelumnya.
⦁ Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan
Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di
sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
⦁ Kewajiban Perusahaan
⦁ Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha MOVINITE berkaitan
dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
⦁ Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam
melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha MOVINITE.
⦁ Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta
menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha MOVINITE dalam menjalankan dan
mengembangkan usahanya.
⦁ Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan
kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha MOVINITE.
⦁ Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para
Mitra Usaha MOVINITE sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
⦁ Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha MOVINITE dan menjaga
kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
⦁ Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha MOVINITE
dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara
Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
BAB IX
KOMISI DAN BONUS
⦁ RINCIAN KOMISI DAN BONUS
⦁ KOMISI Sponsor adalah imbal hasil yang diperoleh Mitra Usaha ketika Mitra Usaha merekrut Mitra Usaha
baru yang membeli Paket Memulai Movinite.
⦁ KOMISI Pasangan adalah imbal hasil yang diperoleh Mitra Usaha ketika Mitra Usaha berhasil membangun
jaringan binary dan memiliki volume BV di kaki kiri dan kanan. Besarnya Komisi Pasangan adalah 10% dari
volume kaki yang lebih kecil.
⦁ KOMISI Matching adalah imbal hasil yang diperoleh Mitra Usaha ketika Mitra Usaha berhasil membantu
Mitra Usaha yang disponsorinya memperolah Komisi Pasangan. Besarnya komisi diatur dalam Marketing Plan
Movinite.
⦁ KOMISI Repeat Order adalah imbal hasil yang diperoleh Mitra Usaha ketika Mitra usaha tersebut aktif
melakukan Auto-RO atau Manual RO. Besarnya bergantung volume pembelian RO yang dilakukan oleh seluruh
jaringan langsung dibawahnya.
⦁ Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya
administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per penarikan. Minimal penarikan Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah). Penarikan dapat dilakukan kapanpun :
⦁ Komisi Sponsor dihitung real-time, langsung dibayarkan di waktu yang sama melalui wallet (dompet
digital) dan dapat ditarik setiap saat. Penarikan Komisi harus diatas minimal yang telah ditentukan dan
dikenai biaya administrasi dalam setiap transaksi.
⦁ Komisi Pasangan dihitung real-time, langsung dibayarkan di waktu yang sama melalui wallet (dompet
digital) dan dapat ditarik setiap saat. Penarikan Komisi harus diatas minimal yang telah ditentukan dan
dikenai biaya administrasi dalam setiap transaksi.
⦁ Komisi Matching dihitung real-time, langsung dibayarkan di waktu yang sama melalui wallet (dompet
digital) dan dapat ditarik setiap saat. Penarikan Komisi harus diatas minimal yang telah ditentukan dan
dikenai biaya administrasi dalam setiap transaksi.
⦁ Komisi Repeat Order (RO) dihitung bulanan, langsung dibayarkan tiap tanggal 5 melalui wallet (dompet
digital) dan dapat ditarik setiap saat. Penarikan Komisi harus diatas minimal yang telah ditentukan dan
dikenai biaya administrasi dalam setiap transaksi.
⦁ Bonus Reward, diakumulasikan sesuai periode dan kualifikasi yang ditentukan Perusahaan, jika Poin bonus
Reward sudah mencukupi, anggota dapat melakukan klaim bonus reward dengan memotong poin yang terkumpul
untuk ditukar hadiah. Penukaran hadiah sesuai tabel hadiah yang berlaku, dan dengan ketentuan sebagai
berikut:
⦁ Mitra Usaha MOVINITE bisa memperoleh bonus Rewards atau Hadiah sesuai dengan prestasi yang dicapai
berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan MOVINITE.
⦁ Pajak pembeliannya ditanggung oleh Perusahaan MOVINITE.
⦁ Mitra Usaha MOVINITE yang telah mendapat bonus rewards bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh
Perusahaan MOVINITE dan Afiliasinya.
⦁ Tipe dan jenis hadiah ditentukan Perusahaan sesuai ketersediaan barang.
⦁ Hadiah akan diatur pengirimannya oleh Perusahaan dengan biaya kirim menjadi tanggungan yang
bersangkutan.
⦁ Pengiriman akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (hari) kerja setelah penukaran dalam kondisi barang
tersedia oleh pihak vendor yang ditunjuk perusahaan.
⦁ Apabila bonus rewards tersebut tidak dapat disediakan karena faktor stok habis, perubahan supply,
peraturan dan sebagainya yang diluar kendali Perusahaan, maka bentuk bonus rewards bisa berubah dari
daftar yang telah ditentukan dengan bentuk bonus rewards lain yang bernilai setara. Bila terjadi hal
demikian maka akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Anggota yang bersangkutan.
⦁ Semua hadiah bonus reward yang berupa barang tidak dapat diuangkan atau dipindahtangankan.
⦁ Perusahaan berhak menunda atau membatalkan hadiah jika menilai adanya kecurangan atau pelanggaran Kode
Etik oleh Mitra Usaha penerima hadiah.
BAB X
Pajak
⦁ Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan
langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
⦁ Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan, pengajuan dan permintaan bukti potong
pajak penghasilan dibuka pada awal bulan Februari.
⦁ Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang
bersangkutan.
BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA
⦁ Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
⦁ Enterprise Day (E-Day), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang
peluang bisnis MOVINITE kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu
melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu
pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
⦁ Network Basic Training (NBT), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha MOVINITE yang baru bergabung untuk
mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis MOVINITE. Acara
ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di
Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
⦁ MOVINITE Leaders Club (MLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha MOVINITE yang telah mencapai
peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak
berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
⦁ Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
⦁ MOVINITE Infinite Seminar (MIS), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis MOVINITE. Acara
pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap
seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan
diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti
pembinaan ini.
⦁ MOVINITE STOCKIST MEETING (MSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis MOVINITE agar dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada
Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah
pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.
BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA MOVINITE
⦁ Mitra Usaha MOVINITE yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan
mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat
Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk
memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
⦁ Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya
keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama
masa investigasi.
⦁ Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah
itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka
komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.
BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN
⦁ Mitra Usaha MOVINITE tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain
dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti,
maka:
⦁ User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
⦁ Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor
tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
⦁ Semua upline yang terbukti terlibat mendukung atau menyetujui tidanakan Sponsor yang merekrut akan
dikenakan sanksi beruoa Surat Peringatan hingga pencabutan
BAB XIV
STOKIS
⦁ Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:
⦁ Pemohon Stokist adalah Mitra Usaha dengan kualifikasi minimal peringkat Sapphire.
⦁ Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan, dan bersedia diberikan
teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
⦁ Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha tanpa membedakan jaringan.
⦁ Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra Usaha.
⦁ Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
⦁ Belanja awal sebagai Stokis MOVINITE adalah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
⦁ Atas stock sisa yang belum terjual ke Mitra, Stockist dapat mengembalikannya ataupun menukarkan dengan
produk lain, dengan nilai Rupiah yang sama
⦁ STOCKIST wajib menjaga Produk yang masih ada dalam stock STOCKIST (belum terjual ke Mitra), atas
kerusakan dan kehilangan, maka STOCKIST harus bertanggung jawab penuh
⦁ Keuntungan menjadi Stokist :
⦁ Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stokist. (semua pembinaan
tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).
⦁ Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan
secara berkala.
⦁ Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
⦁ Mendapatkan potongan harga (Discount) sebesar 4% dari harga produk setiap kali melakukan order ke
perusahaan.
⦁ Kewajiban bagi Stokis MOVINITE :
⦁ Stockis MOVINITE wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa
terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web MOVINITE.
⦁ Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra Usaha yang membeli produk, ataupun yang
bergabung sebagai Mitra Usaha baru.
⦁ Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis MOVINITE wajib menambahkan ongkos
pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
⦁ Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam
sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.
BAB XV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
⦁ PT SAPTA TARA BUANA (MOVINITE) tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau
beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra
Usaha MOVINITE yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas
aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat ⦁ www.⦁
MOVINITE.id.
BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
⦁ Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah
dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian
akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
⦁ Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE) berada, yakni Kota Tangerang, Banten.
BAB XVII
PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT SAPTA TARA BUANA
(MOVINITE) dan Mitra Usaha MOVINITE yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan
dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia.